Gara-gara beredar berita demo ke perusahaan asuransi dan menyusul katanya ada berita yang mengatakan "OJK Larang Bank Jual Unit Link dari 3 Perusahaan Asuransi Bermasalah". Entah sejauh mana kebernaran berita tersebut.
Lalu di sosmed ada komentar yang mengatakan sebagai berikut:
- Gampangnya, Unit Link kalau untung, Perusahaan Asuransi dan nasabah untung. Kalau rugi, nasabah yg rugi.
- Kalau misalnya bukan dimainkan di pasar saham tapi ke deposito, memang bunga kecil tapi aman bagi nasabah, tapi terlalu kecil “kue”nya buat perusahaan asuransi. Makanya dimainkan ke pasar saham, supaya kalau untung, perusahaan ikut menikmati, tapi kalau rugi mereka gak ikut nanggung.
17 Januari 2022 lalu saya menulis artikel “Demo ke Asuransi”, yang menjelaskan mengapa produk unit-link menjadi bermasalah. Disitu saya bahas apa itu unit-link dan biaya-biaya yang terkandung di dalamnya. Juga saya tulis cara menjual unit-link yang salah dan sering juga tidak etis.
Kini saya ingin mengulas 2 komentar di atas.
Pertama, apakah benar kalau unit-link untung perusahaan asuransi untung dan nasabah untung. Lalu kalau rugi, nasabah yang rugi? Penjelasan saya: Unit-link rugi atau untung, perusahaan asuransi dan penyelenggara reksa-dana (reksa-dana dalam hal asuransi disebut unit-link) tetap untung! Mengapa?
Perusahaan asuransi tidak mengandalkan keuntungan dari naiknya harga unit-link.
Perusahaan asuransi mengambil untung dari biaya alokasi, biaya admin, biaya tambahan (supplementary charge), biaya cuti premi (nunggak premi) yang dikenakan jika nasabah baru membayar kurang tujuh tahun, serta dari biaya mortality (mortality = kematian). Dalam hal biaya mortality, jika nasabah ikut sampai si nasabah meninggal dunia, maka perusahaan asuransi tidak bisa untung dari biaya mortality, karena perusahaan asuransi harus membayar manfaat (santunan) kematian. Biaya mortality baru menjadi keuntungan buat perusahaan asuransi jika si nasabah menghentikan asuransinya selagi si nasabah hidup! Jadi kalau nasabah berhenti di tengah jalan, apalagi jika berhenti sesudah membayar premi belasan/puluhan tahun, perusahaan asuransi akan tersenyum (kalau perusahaan layaknya orang pribadi yang bisa tersenyum ..... he he he). Oh ya, ada satu hal, yaitu komponen biaya tambahan atau supplementary charge, biaya ini biasanya diambil dalam persentase nilai unit-link yang ada di polis nasabah. Biaya tambahan ini biasanya sekitar 0.15% dari nilai unit-link dan dipotongkan per bulan. Disini jika harga unit-link naik perusahaan asuransi mendapat nominal yang lebih besar, yang bisa menjadi komponen keuntungan perusahaan asuransi. Satu lagi, kalau nasabah meninggal dalam waktu singkat setelah ambil asuransi unit-link, jelas sekali perusahaan asuransi akan merugi.
Penyelenggara unit-link pasti merencanakan tetap untung baik harga unit-link naik atau tidak.
Lok kok bisa? Bisa, karena penyelenggara unit-link (dalam bahasa sononya disebut FUND HOUSE) mengambil biaya dari yang namanya Fund Management Charge atau biaya pengelolaan dana. Biaya pengelolaan dana ini besarnya bervariasi dari 0.30% hingga 2.00% per tahun. Biaya ini dipotongkan dari keseluruhan dana yang mereka kelola dalam satu porto-folio. Misalnya: Porto-folio unit-link ABC total bernilai Rp. 100 millyar, jika biaya pengelolaan dananya 1% per tahun, maka diambil sebesar Rp. 1 millyar setahunnya. Dana ini dipotongkan sebelum penentuan harga unit-link. Nah misalnya setelah diambil sebesar 1 millyar, maka dana sisa adalah Rp. 99 millyar. Jika total unit-link ada 100juta unit. Maka harga bersih unit-link adalah Rp. 99M/100jt = Rp. 990/unit. Disamping biaya pengelolaan dana, juga ada biaya jual-beli. Biasanya sekitar 5%. Artinya setiap nasabah setor premi, setoran itu dipotongkan dulu 5% sebelum diinvestasikan ke unit-link, sisanya yang 95% dari premi dibagi dengan nilai unit-link, maka nasabah dapat sekian unit. Contoh, jika nasabah setor premi Rp. 10juta sebulan, maka nilai yang diinvestasikan adalah Rp. 10juta x 95% = Rp. 9.5 juta. Jika harga unit-link adalah Rp. 950/unit, maka nasabah dapat Rp. 9.5juta/Rp.950 = 10ribu unit-link.
Apakah seluruh biaya yang diambil itu berupa keuntungan? Ya tidak, sebab perusahaan unit-link harus bayar biaya kantor, biaya pegawai, dan lain-lain biaya. Sisanya baru berupa keuntungan.
Satu lagi penyelenggara unit-link apakah perusahaan asuransi itu sendiri? Bisa ya bisa tidak. Tetapi biasanya tidak, mereka umumnya bekerja sama dengan Fund House.
Kedua, invest di saham dan bukan di deposito supaya perusahaan asuransinya untung? Kalau ini salah total!
Mengapa? Karena, nasabah bisa memilih saat membeli unit-link mau diinvestasikan kemana. Pada dasarnya jenis unit-link itu terdiri dari empat jenis, yaitu: pasar uang (money market), obligasi (bonds), saham (equity), dan campuran.
Pasar uang risiko terendah dan praktis selalu menghasilkan penghasilan positif, namun pertumbuhannya kecil, biasanya jika dalam rupiah hanya sekitar 1-5% dan keuntungan ini tidak akan cukup untuk menutup biaya-biaya asuransi.
Obligasi risiko menengah, hampir selalu ada pertumbuhan lebih kurang 4-8% , ada risiko juga jika suku bunga jangka pendek naik, dan saham naik tinggi, maka nilai obligasi juga bisa turun. Umumnya dalam jangka panjang (umumnya di atas 15 tahun atau lebih) barulah bisa positif jika dibandingkan dengan premi yang sudah disetor.
Saham, mempunyai risiko paling tinggi, bisa naik turun dengan cepat, juga potensi penghasilan (return) lebih tinggi. Namun jangan lupa bisa juga turun. Ingat pepatah High Gain High Risk.
Campuran, adalah kombinasi dari ketiga jenis investasi di atas.
Dalam cara penjualan yang benar agen harus pertama-tama mengklasifikasikan nasabah ke dalam kelas risiko investasi, yaitu: apakah nasabah termasuk konservatif, menengah, atau agresif. Hal ini ditentukan lewat serangkaian pertanyaan kepada nasabah. Jika nasabah konservatif, agen tidak boleh invest di unit-link pasar saham! Hanya yang kategori agresif yang boleh pilih unit-link pasar saham.
Lalu apakah unit-link jelek? Tidak, malah baik!
Biayanya kalau di total lebih rendah dari biaya asuransi traditional, dan potensi nasabah mendapat keuntungan jauh lebih baik. Banyak nasabah di luar negeri yang membeli unit-link dan tetap membayar premi tanpa menunggak, 15-20 tahun kemudian, uang mereka bisa 1.5-2.0 kali lipat dari jumlah setoran premi. Arti tak langsung mereka dapat asuransi gratis dan dapat uang pula. Namun disini diperlukan juga pengetahuan nasabah. Jadi nasabah perlu dijelaskan sejelas-jelasnya agar nasabah bisa mengambil keputusan yang tepat. Dalam bahasa sananya nasabah harus bisa membuat INFORMED DECISION sebelum membeli unit-link.
Harus ingat jika Anda membeli produk asuransi Anda membeli ASURANSI JIWA, bukan membeli investasi. Saya sering mengatakan: Tidak ada orang yang memberikan anda uang cuma-cuma, tanpa pamrih apapun, kecuali papa mama Anda! Lalu ada yang tanya, suami/istri bagaimana pak? Saya bilang suami/istri memberi juga dengan pamrih, pamrih apa? Pamrih minimal ya anda jangan selingkuh. Coba anda selingkuh. Kan bubar!!! He he he.....
Ayo berasuransi!
GTL, 220204