Mengapa Saat Gempa Daya Dukung Ijin boleh dikalikan dengan angka 1.3?

Kalau dari sudut geotek tidak ada istilah daya dukung dinaikkan. Sebab daya dukung pondasi ultimate di tanah tetap nilainya. Dan di SNI geoteknik di atur bahwa Daya Dukung Ultimate tiang sama dengan daya dukung pada settlement di kepala tiang sebesar 4% dari diameter tiang. Dan berdasarkan daya dukung ultimate ini diambil FK = 2.5 untuk mendapatkan daya dukung ijin dalam kondisi layan beban gravitasi.

Lalu apa istilahnya? Istilah yang benar adalah Faktor Keamanan (FK) diturunkan. Dalam praktek sering digunakan kriteria sebagai berikut, misalnya (belum diatur di SNI geoteknik) :

  • FK beban permanen = 2.5
  • FK gempa rencana = 2.0 (ini lebih kurang ekivalen dengan beban ijin x 1.3)
  • FK gempa kuat = 1.5 (ini lebih kurang ekivalen dengan beban ijin x 1.3 x1.2)

Peringatan: Harus diperhatikan bahwa kriteria penurunan faktor keamanan ini hanya boleh dipakai pada kondisi tanah yang tidak mengalami pengurangan kuat geser akibat gempa!

Untuk tiang lateral digunakan kriteria deformasi lateral di kepala tiang (sebut delta), misalnya di SNI geoteknik SNI 8460-2017 diatur sbb:

  • Beban permanen, delta = 6mm
  • Beban gempa rencana, delta = 12mm
  • Beban gempa kuat, delta = 25mm.

Delta dalam kondisi free head. Loh kok free head, padahal kalau di gedung umumnya kondisi kepala tiang adalah fixed head? Karena daya dukung tiang lateral fixed head pada deformasi yang sama lebih kecil dari free head. Diambil kriteria saat free head karena uji beban lateral umumnya hanya bisa dilakukan saat kondisi free head.

Namun jangan lupa harus tetap dihitung kondisi fixed head, untuk desain tulangan momen.

Begitu yang dapat disampaikan mengenai soal mengapa daya dukung ijin saat gempa dinaikkan yang telah dibahas dalam Group WA SGI selama dua hari ini.

Salam Geoteknik, MMB

GTL, 231023-07:28WIB