Segerobak Persyaratan Tenaga Ahli

Dunia konstruksi sekarang ini kok malah tambah "aneh" yah??

Presiden mau menyederhanakan perijinan. Ini malah daerah dan organisasi serta instansi tertentu ramai2 mengeluarkan sertifikasi, seorang tenaga ahli harus memiliki surat Ijin Perencana di hampir setiap provinsi, contoh mau kerjakan proyek di Bandung hatus ada surat ijin di Jabar. Mau di Jakarta harus ada ijin di Jakarta (ini sudah dejak tahun 80an sudah ada). Di tingkat nasional ada SKA (surat keterangan ahli) dari LPJK, terus ada lagi sertifikat keinsinyuran dari PII dan ada lagi yg terbaru namanya STRI.... Busyet deh.... Bukannya streamlining malah tambah banyak.

Pusing... Bisa bisa banyak sekali waktu dan uang terbuang untuk urus yg namanya keterangan tenaga ahli dengan segala persyaratannya yang ajubila dengan meminta banyak data, dari pengalaman, nilai kontrak, bukti kontrak, dan bukti pajak. Padahal di dunia ekonomi (kontrak) ada klausul confidentiality, data protection, dan non disclosure.

Lalu bagaimana jaminan keamanan data? Kalau sampai bocor datanya lalu apakah ada sanksi buat penyelenggara?kalau alasan untuk mengurang korupsi dan mark up, apa iya harus tenaga ahli yang memasukkan data?? Bukankah itu lebih tepat kalau mengaudit perusahaan perusahaan, instansi dan pejabat yang berwenang?.... Maaf kalau salah... Pusing soalnya!!!

GTL, 201007