Terkait diskusi apakah SNI itu berkekuatan hukum positif, saya tidak tahu pasti, karena saya bukan ahli hukum.
Disini perkenankan saya sedikit sharing saja. Kebetulan saya ikut dalam penyusunan SNI geoteknik dan dipercaya menjadi ketua bagian perbaikan tanah, serta ikut membahas dalam rapat-rapat terkait bagian lainnya. Penyusunan itu memakan waktu yang cukup lama, serta diskusi panjang yang juga tidak jarang diikuti dengan debat teknis untuk menyaring apa yang perlu dimasukkan dalam SNI geoteknik dan apa yang belum perlu dimasukkan.
Nah, sepanjang ingatan saya, kesepakatan yang dipakai dalam penyusunan SNI itu adalah:
- Tujuan utama adalah menjaga keselamatan publik dati bahaya keruntuhan bangunan geoteknik dan menjaga kinerja bangunan geoteknik.
- Memakai prinsip geoteknik yang sudah terbukti dan diketahui pasti.
- Jika ada hal yang masih belum terbukti dengan tingkat kepastian tinggi secara ilmu geoteknik, maka prinsip keamanan publik harus diutamakan.
- Jangan sampai SNI itu mengarah pada produk atau orang tertentu.
- Dalam hal tidak sepakat dari semua ketua dan anggota tiap bagian, maka dibicarakan dengan mengemukakan alasan masing-masing. Jika masih juga tak sepakat, maka diambil dari suara terbanyak.
- SNI geoteknik nya tidak "mengekang" enjinir, dan enjinir boleh memakai prinsip desain yang belum tercantum di SNI asalkan berdasarkan alasan enjiniring yang dapat dipertanggung-jawabkan.
- Dapat diupdate dan disempurnakan bila kemudian setelah diterapkan di masyarakat ditemukan adanya "kekurangan".
Kira-kira begitu prinsip dalam penulisan SNI nya.
Salam Sejahtera, MMB
GTL, 230722-20:35WIB