Mutu management konstruksi perlu ditingkatkan, jangan hanya menguber skejul dan soal keamanan, sebaiknya dapat juga memberikan solusi terhadap permasalahan yang timbul di proyek. Dan manajemen konstruksi baiknya juga bekerja sama dengan konsultan perencana untuk menjaga kualitas teknis proyek.
Konsultan, kontraktor, pengawas harus tidak boleh punya conflict of interest, agar kualitas proyek terjaga.
Enjinir perlu Profesional indemnity insurance, namun dimana enjinir bisa beli? Untuk proyek preminya atas biaya siapa? Owner? atau konsultan beli sendiri?
Apakah konsultan yang berpraktek sebagai pribadi bisa membeli?
Soal Geotechnical Design, ada banyak kendala ketidak-pastian: Extend and quality of Soil test merupakan masalah mendasar. Harus ada standarisasi perusahaan soil tests.
Sebaiknya ada preliminary soil test utk reconaisssance, dilanjut dengan detail soil test yang ditentukan oleh geotechnical enjinir untuk digunakan dalam desain, lalu perlu soil test untuk verifikasi yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana.
Pasti akan ada komplain jadi mahal soil test-nya. Namun tidak demikian halnya karena biaya soil test itu umumnya kurang dari 1% dari nilai proyek. Jika terjadi over-design atau under-design malah akan memakan biaya jauh lebih besar. Dalam hal proyek-proyek besar tentu sangat perlu orang ahli geoteknik berpengalaman.
Verifikasi test tanah oleh kontraktor itu merupakan ketentuan bagus, sayangnya belum banyak yang tahu atau Belum banyak yang mau melaksanakan. Apakah ada undang-undang atau peraturan untuk ini ya?
Salam Sejahtera, MMB
GTL, 231125-12:01 WIB