Bagi yang sudah lulus teknik sipil dengan kurikulum lama yang harus 5 tahun dan sudah pasang gelar Insinyur sejak lulus di tahun 60an hingga akhir 80an, apakah juga harus sekolah lagi?
Dan jika UU itu segera diberlakukan seketika, maka Indonesia akan benar benar akan jadi sangat sangat kekurangan orang yang bisa praktek di dunia konstruksi. Dan pembangunan bisa bisa langsung berhenti. Begitu kan kalau undang-undang tersebut langsung diterapkan. Bukankah begitu?
Apakah undang-undang tersebut dalam peralihannya hanya semata-mata melihat gelar di ijazah? Padahal banyak sekali tenaga ahli konstruksi yang sudah mumpuni. Dan yang menguji di bidang yang ditekuni oleh ahli/pakar tersebut bahkan bisa jadi tidak se-ahli sang pakar dan bahkan bisa jadi belajar dari si pakar.
Nah apakah ini tidak dipikirkan ??
Mengapa STRI tidak langsung diberikan kepada senior-senior tsb???
GTL, 210130