Ada tumpang tindih SKA, STRI, sertifikat keinsinyuran, IPTB daerah,... Rasanya berlebihan dan membuang banyak waktu produktif.
Maka usul saya:
1. Sertifikasi Nasional, baik namanya STRI, SKA atau Keinsinyuran atau apapun adanya, hanya SATU dan berlaku Nasional. Mau melalui ujian boleh boleh saja. Tapi bukan sekolah 1 tahun. Melainkan workshop untuk penyeragaman pemahaman SNI terkait.
2. IPTB propinsi (tidak boleh ada level kota yg ada hanya level propinsi) hanya berlaku bagi yang belum punya sertifikat Nasional. Boleh saja syarat memperoleh sertifikat nasional minimal harus punya satu sertifikat level propinsi dahulu.
3. Bila di propinsi tertentu punya kekhususan syarat tersendiri, maka pemegang sertifikat Nasional cukup ikut wotkshop 1 hari atau ujian mengenai kekhususan tsb untuk dapat praktek di propinsi tersebut bila berkaitan dengan hal khusus itu.
Organisasi profesi atau lembaga pengesahan sertifikasi bukan lembaga pendidikan, jadi bukan mewajibkan profesional sekolah, tetapi mewajibkan training profesional berkelanjutan, misalnya wajib ikut workshop/seminar terkait profesinya resmi minimal selama 40 jam dalam setahun.
Jadi jangan sampai sertifikasi bersifat tumpang tindih antar negara dan propinsi, serta antara organisasi/lembaga.
Jangan sampai sertifikasi profesional dijadikan ladang cari duit lembaga profesi dengan akibat saling tumpang tindih.
Begitu, mungkin ada kekurangan silakan di tambah/dikoreksi, namun jangan menambah jadi rumit. Tujuan kita dalah menjadikan profesi Sipil bermutu dan berkelas!!
Salam Sejahtera, MMB
GTL, 200119.