Baca berita di atas dari link ini:
Kutipan dari isi Berita
Proses kenaikan jenjang jabatan dosen yang sebelumnya dapat dilaksanakan setiap dua tahun sekali, menjadi delapan tahun,” ucap Yorga yang merupakan dosen di Sekolah Bisnis Manajemen ITB tersebut.
“Seorang dosen tidak dapat dipromosikan menjadi guru besar apabila masih terdapat guru besar lain pada bidang ilmu yang sama. Hal ini akan memberikan disinsentif bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk memilih karir sebagai seorang akademisi,”
Komentar saya:
Sebagai seorang yang berkecimpung di dunia akademisi sejak 1985 hingga kini di 2023 ini, terus terang saya sangat berang dengan aturan itu.
Kemana jalan pemikiran dua menteri itu? Menpan dan Mendikbud? Mengapa peraturan yang sebelum itu saja sudah banyak benar urusan administratif dosen yang sangat memakan waktu. Diantaranya ada eleman pengabdian masyarakat! Jadi kami kami ini yang mengajar dengan honor yang lebih rendah kalau dibanding berkarir di dunia industri dianggap mengajar di kampus bukan mengabdi masyarakat!! Melainkan cari duit semata?? Begitukah???
Peraturan yang lamapun tidak berdasar meritokrasi yang berakibat belum meningkatmya mutu pendidikan tinggi hingga ke tingkat international. Dan sering juga menghasilkan guru besar yang kurang berisi.
Negara terlalu banyak campur tangan dalam urusan jenjang dosen di kampus-kampus. Di negara luar untuk menjadi profesor hanya perlu menunjukkan prestasi di bidang akademisi berupa karya tulis yang diakui di jenjang international sebanyak tertentu.
Kenapa di kita dibuat prosedur berbelit dan panjang???
Protes keras saya dan para dosen untuk hal ini demi kemajuan Indonesia. Jangan bebani kami dengan urusan administrasi yang panjang dan berbelit, agar kami bisa mendedikasikan waktu kami full ke dunia ilmu dan pendidikan untuk melahirkan generasi muda bermutu dan cinta tanah air.
Salam Sejahtera, MMB
GTL 230515-09:41SG